Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

KPK Dalam OTT Membenarkan, Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

134
×

KPK Dalam OTT Membenarkan, Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berkembang. Selain menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, penyidik antirasuah juga mendalami dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Kepastian penangkapan Ade Kuswara disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Bupati Bekasi menjadi salah satu dari 10 orang yang diamankan dalam OTT yang digelar pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Baca juga :  Bupati Bekasi Bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kunjungi PDU dan PT Maggot Indonesia

“Benar, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangannya, penyidik KPK juga menelusuri dugaan peran oknum aparat penegak hukum, khususnya dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Sumber internal menyebutkan, peran pihak-pihak yang diamankan masih didalami, baik sebagai pemberi maupun penerima dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga :  Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 Polres Purwakarta: Polri untuk Masyarakat

KPK mengonfirmasi bahwa hingga Jumat dini hari, rangkaian OTT belum sepenuhnya rampung. Tim penyidik disebut masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga terkait, termasuk oknum dari Kejari Bekasi yang belum diamankan.

Karena proses penindakan masih berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran hukum masing-masing pihak.

Baca juga :  Iwan Setiawan, S.Sos Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan dan Ketenagakerjaan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status hukum resmi para pihak yang diamankan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam sesuai prosedur.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk jika terdapat keterlibatan aparat penegak hukum atau aktor lain di luar pemerintahan daerah.

Baca juga :  Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu: Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman Dicopot
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!