Dpnews Indonesia || Cianjur – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 sekaligus penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 pada Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung khidmat di dua tempat, yaitu Lapangan Prawatasari Kabupaten Cianjur dan di lingkungan Lapas Cianjur.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 31, 32 dan 58 Tahun 1999, serta peraturan menteri terkait tata tertib dan pengamanan di Lapas dan Rutan. Hal ini menjadi landasan pemberian hak remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Upacara bendera dimulai pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB. Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur mengikuti upacara di Lapangan Prawatasari bersama Bupati Cianjur dan jajaran Forkopimda. Lapas Cianjur juga mengikutsertakan 15 orang petugas sebagai perwakilan dalam upacara tingkat kabupaten tersebut.
Sementara itu di dalam Lapas, upacara diikuti oleh pejabat struktural, JFT, JFU dan 100 orang warga binaan. Setelah upacara selesai, acara dilanjutkan dengan pemberian remisi yang dipusatkan di Ruang Kunjungan Lapas dan dihadiri 50 orang warga binaan.
Secara simbolis, Bupati Cianjur menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Rinciannya, 1 orang menerima Remisi Umum I dan 1 orang menerima Remisi Umum II. Penerima RU II berkesempatan langsung bebas pada hari itu juga setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Kalapas Prayoga Mubarak mengatakan,
Berdasarkan data per 28 Juli 2026, jumlah warga binaan di Lapas Cianjur sebanyak 693 orang. Dari jumlah itu, 623 orang diusulkan menerima Remisi Umum. Yang terealisasi sebanyak 621 orang, terdiri dari RU I Pidana Umum 452 orang, RU I Pidana Khusus 159 orang, dan RU II Pidana Umum 10 orang. Dua orang lainnya tidak diusulkan karena satu dijatuhi hukuman disiplin berat dan satu lainnya masih dalam proses perbaikan BA 17 dari Kejaksaan.
Rincian perolehan remisi berdasarkan besarannya cukup beragam. Penerima 1 bulan sebanyak 193 orang, 2 bulan 180 orang, 3 bulan 130 orang, 4 bulan 55 orang, 5 bulan 45 orang, dan 6 bulan 8 orang. Untuk RU II, 1 orang mendapat pengurangan 2 bulan, 7 orang 3 bulan, dan 2 orang 4 bulan.
Sebanyak 72 warga binaan belum menerima Remisi Umum 2026. Alasannya antara lain belum terpenuhi persyaratan administratif karena belum ada eksekusi 1 orang, belum menjalani 6 bulan masa pidana, menunggu SK remisi khusus, pencabutan hak integrasi 11 orang, register F 26 orang, dan tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi sebanyak 6 orang. Tidak ada keterlambatan administrasi dalam pengusulan kali ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran kegiatan. Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.











