Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

LPK Pancaran Kasih Abadi Bekasi Menahan Berkas Penting Milik Pekerja

1938
×

LPK Pancaran Kasih Abadi Bekasi Menahan Berkas Penting Milik Pekerja

Sebarkan artikel ini

Menahan berkas penting milik pekerja yang pulang padahal pekerja sudah bayar denda 500 Ribu

Dpnews Indonesia || Karawang – Pekerja Berinisial U-H Tidak Jadi Kerja melalui LPK Pancaran Kasih Abadi Bekasi yang Beralamat di Perumahan Pondok Gede Permai Jalan Murai 2 Blok B.14 Nomor 14 RT.007/009 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih, Bekasi Selatan. (11 Juli 2014).

U-H warga kecamatan Cibuaya – Karawang tidak jadi kerja bukan tanpa alasan. U-H di janjikan akan langsung kerja oleh salah satu staf dari LPK Pancaran Kasih Abadi bernama Noviah Agustin (Via) sebelum berangkat. Namun setiba Di kantor LPK Pancaran Kasih Abadi U-H di tampung dan tidak bekerja bahkan sampai 11 hari, U-H di penampungan tanpa interview.

Baca juga :  Prabowo Umumkan Rencana PP Baru: Ekspor Sawit dan Batubara Wajib Lewat BUMN Ekspor

“Saya di janjikan langsung kerja sama staf dari LPK Pancaran Kasih Abadi bernama Novi tapi setiba di sana saya di tampung, pada saat mau pergi staf LPK ga bilang di tampung dulu. Kalo bilang di tampung saya ga bakal mau berangkat, Giliran saya mau pulang harus bayar biaya sebesar Rp. 900 Ribu,” jelas U-H.

U-H mengalami sakit di penampungan dan pihak LPK Pancaran Kasih Abadi tidak memberikan obat-obatan untuk U-H, sampai U-H membeli sendiri obat di warung dan uangnya U-H dapat Dari kiriman orang tua nya di kampung.

Saat Awak media Dpnews Indonesia konfirmasi pada pihak LPK Pancaran Kasih Abadi yang bernama Rahma. Dia berstatmen bahwa kantor nya resmi lembaga penempatan kerja bukan resmi rumah sakit.

Baca juga :  Predikat WTP Kado Terindah Bagi BN Holik Menjelang Akhir Masa Jabatannya Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

“Kita resmi lembaga penempatan kerja bukan resmi rumah sakit ya pak,” tegasnya.

Setidaknya meskipun resmi lembaga penempatan kerja, LPK Pancaran Kasih Abadi harusnya bisa memanusiakan manusia, bukan membiarkan calon pekerja mengalami sakit tanpa di obati.

Diduga LPk Pancaran Kasih Abadi tidak terapkan P3K Di dalam perusahaannya sehingga mengabaikan kesehatan para calon pekerja yang mereka rekrut melalui perusahaanya.

Menurut U-H dia harus membayar Rp. 400 ribu lagi kekurangan denda baru berkasnya bisa di kembalikan dengan cara di kirim.

Baca juga :  Desa Mulyasari Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg Ke Keluarga Penerima Manfaat

“Baru masuk 500 ribu kurang 400 ribu lagi, total yang harus saya bayar 900 ribu pak,” jelas U-H dengan mata berkaca kaca.

Dengan adanya penahanan berkas penting milik U-H di LPK Pancaran Kasih Abadi diharapkan pihak Disnaker kabupaten Bekasi untuk berikan sangsi tegas atau teguran pada pihak LPK Pancaran Kasih Abadi.

Kami juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera datangi kantor LPK Pancaran Kasih Abadi Bekasi, juga diminta untuk berhati-hati dan memilah kewenangan LPK, jangan terlena dengan janji terlebih langsung dapat pekerjakan.

Baca juga :  Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Fokus Pengecekan Kondisi Kesehatan Masyarakat Paska Banjir
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!