Dpnews Indonesia || Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat penyetaraan tersebut.
Menurut Mahfud, putusan MA sudah jelas. Namun, persoalan tidak boleh berhenti hanya pada ranah tata usaha negara. “Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” tulisnya.
Ia juga mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa terkait penerbitan dokumen itu. Sementara itu, tindak lanjut atas jabatan Gibran sebagai wakil presiden, kata Mahfud, sepenuhnya berada di ranah politik.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen pada 2019 tidak sah dan batal demi hukum.











