Dpnews Indonesia || Jakarta – Kasus dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian semakin memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Silmy didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total nilai mencapai sekitar Rp168,9 miliar sepanjang 2021–2026. Ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp33,9 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
Menurut dakwaan, pemerasan dilakukan bersama sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan cara mempersulit, memperlambat, atau menahan proses penerbitan dokumen keimigrasian, seperti izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta alih status. Akibatnya, para pemohon atau biro jasa terdorong memberikan pembayaran tidak resmi.
Dari skema tersebut, Silmy disebut menerima bagian sekitar Rp1,2 miliar. Sementara gratifikasi uang tunai diterima dengan keterangan “dana operasional” wakil menteri, dan pembelian saham dilakukan dalam periode 2023–2025.
Silmy melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Sidang dijadwalkan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum diangkat menjadi wakil menteri.











