Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Istilah ‘Tembak di Tempat’ terhadap Pelaku Begal

53
×

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Istilah ‘Tembak di Tempat’ terhadap Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan penolakannya terhadap penggunaan istilah “tembak di tempat” bagi pelaku begal. Menurutnya, pendekatan tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.

Pigai menyampaikan hal tersebut dalam doorstop dengan media di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). Ia menanggapi wacana penembakan langsung terhadap pelaku kejahatan jalanan yang sempat disampaikan oleh Kapolda Lampung.

Baca juga :  Menteri Keuangan Akan Manfaatkan Rp.6,6 Triliun untuk Tambal Defisit APBN 2025

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” tegas Pigai.

Menurut Menteri Pigai, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prosedur yang adil dan menghormati hak asasi manusia, meskipun masyarakat menunjukkan dukungan terhadap cara-cara tegas terhadap kriminalitas. Ia menekankan bahwa negara hukum tidak membenarkan eksekusi di luar proses peradilan.

Pernyataan Pigai muncul di tengah diskusi publik mengenai peningkatan kasus begal yang kerap meresahkan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan nilai-nilai HAM.

Baca juga :  Apresiasi Program Koperasi Desa Merah Putih Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!