Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Menteri Keuangan Akan Manfaatkan Rp.6,6 Triliun untuk Tambal Defisit APBN 2025

200
×

Menteri Keuangan Akan Manfaatkan Rp.6,6 Triliun untuk Tambal Defisit APBN 2025

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana sebesar Rp6,6 triliun yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) akan digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Dana tersebut, yang terdiri dari hasil penagihan denda administratif kehutanan serta rampasan aset dari perkara tindak pidana korupsi, resmi diserahkan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca juga :  Pihak PT Graha Buana Cikarang Jababeka Tidak Mengindahkan Somasi Kuasa Hukum

Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Purbaya menjelaskan, tambahan penerimaan ini memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah batas maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Baca juga :  Danramil Kertajati Dukung Kreativitas Anak Lewat Lomba Melukis Terakota Piala Bupati Majalengka

“Ini jadi bagus sekali untuk mengurangi defisit. Kalau memang angkanya mepet-mepet ke atas 3%, kita kurangin ke bawah 3%. Dengan tambahan ini saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%,” ujar Purbaya kepada wartawan usai acara penyerahan.

Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Target defisit akhir tahun berdasarkan Laporan Semester I 2025 berada di angka 2,78 persen.

Baca juga :  Tim Nasional Indonesia Di Sambut Meriah Di Qatar

Meski demikian, Purbaya belum bisa memastikan posisi akhir defisit karena arus penerimaan dan belanja negara masih berlangsung hingga tutup tahun.

“Mungkin nggak jauh yang kita udah umumkan kemarin-kemarin. Uangnya masih masuk terus, pajak juga masih masuk, belanja juga masih keluar, kita masih belum clear seperti apa, tapi yang jelas anggarannya aman,” tegasnya.

Baca juga :  Berbagi di Minggu Kasih, Pos Gome Satgas Yonif 323 Bagikan Makanan Untuk Masyarakat

Pemerintah berkomitmen mematuhi ketentuan defisit maksimal 3 persen. Dana tambahan ini, yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diharapkan membantu menekan potensi pelebaran defisit akibat penerimaan pajak yang belum optimal.

Langkah ini mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyatakan penggunaan dana hasil sitaan untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak dan mencegah pelebaran defisit merupakan langkah yang tepat.

Pemanfaatan dana secara detail masih akan dirancang lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan, dengan prioritas menjaga stabilitas fiskal hingga akhir tahun anggaran.

Baca juga :  Pihak PLN Belum Ada Keseriusan Menyelesaikan Persoalan Seling di Tanah Milik Warga
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!