Dpnews Indonesia || Cianjur – Polsek Karangtengah berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan lewat media sosial di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Keempat terduga pelaku awalnya diserahkan korban kepada polisi untuk diproses lebih lanjut. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan berpura-pura membeli kendaraan secara cash on delivery atau COD.
Kejadian bermula pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi yang sama. Para pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan sepakat bertemu untuk transaksi.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta izin mencoba kendaraan. Alih-alih mengembalikannya, mereka justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan menghilang.
Korban yang diketahui berinisial AG, warga Subang berusia 26 tahun, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Karangtengah pada Senin sore. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Mendapat laporan, petugas bersama korban langsung bergerak menuju lokasi persembunyian para terduga pelaku di Kecamatan Cugenang. Upaya itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat orang.
Kapolsek Karangtengah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra menjelaskan, keempat pelaku berinisial RFR (25), RSM (18), REP (21), dan TMH (21). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cianjur.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa matic berwarna merah dengan nomor polisi D 3281 ZUF. Kendaraan itu diduga merupakan motor milik korban yang digondol pelaku.
Hingga saat ini penyidikan masih berlanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.











