Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Nasabah Bank Harus Bayar Bunga Dengan Nilai Fantastis

451
×

Nasabah Bank Harus Bayar Bunga Dengan Nilai Fantastis

Sebarkan artikel ini

dpnewsindonesia, Karawang – Pihak bank BM ACC permohonan nasabah yang berinisial SM untuk angsuran bulanan, namun angsuran bulanan di anggap sangat fantastis dan mencekik. Senin 18 Desember 2023.

(Dea) salah seorang yang di utus dari kantor pusat bank BM mendatangi kediaman SM dan menjelaskan pada SM bahwa pengajuan di acc dengan tenor 5 tahun dan besar angsuran per bulan sebesar Rp. 3.000.000.

Jika yang harus di bayar SM sebesar Rp. 170.000.000 selama 5 tahun itu nilai yang sangat fantastis sekali.

Padahal sisa pokok SM menurut bank BM cabang Cikarang waktu di temui di kantor kisaran Rp. 100.000.000 ketika di acc bulanan total nya menjadi Rp. 170.000.000.

Jika diakumulasikan yang sudah masuk awal Rp. 137.000.000 ditambah 170.000.000 sama dengan Rp. 307,000,000 padahal saat pinjam itu SM mengajukan Rp. 150.000.000 dan di acc nya pun hanya Rp. 110.000.000 kenapa SM harus mengembalikan sebesar Rp. 307.000.000, fantastis sekali.

Saat kami bertanya pada pihak bank BM yang datang ke rumah SM atas nama (Dea) terkait bunga dan cara kerja dan betul pihak bank BM ini anak perusahaan dari bank BPR Syariah, dan bisa kah kami bertemu dengan Direktur Utama dari bank BM ini, lalu adakah pengawasan dari OJK iya pun menjawab.

“Bunga di kami hanya 2% pak, dan itu semua sistem yang kerjakan. Kami bukan anak cabang dari Bank BPR Syariah ya pak. Untuk bertemu direktur kami agak sulit pak, apalagi ini akhir tahun beliau sibuk, kami terdaftar di OJK pak. Jika tidak percaya silakan cek di kantor OJK,” pungkasnya.

Jika memang benar suku bunga di bank BM ini 2% mengapa nasabah berinisial SM yang pinjam Rp. 150.000.000 dan menerima Rp. 110.000.000 harus mengembalikan total keseluruhan berikut bunga nya itu sebesar Rp. 307.000.000.

Baca juga :  Warga Desa Cibuaya Kabupaten Karawang Gelar Acara Hajat Bumi

Bahkan untuk proses perubahan angsuran dari musiman ke bulanan SM wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 1.000.000 atau 1% dari total poko yang Rp. 100.000.000 tersebut menurut Lilis selaku marketing dari bank BM cabang Cikarang.

Kami akan terus menelusuri kasus ini dan kami akan mencoba untuk datangi kantor OJK untuk mencari kebenaran. Dan akan konfirmasi terkait kasus ini di dasari undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Jika memang bukan perusahaan bank BPR mengapa dalam kuitansi yang diterima nasabah, ada nama bank BPR, dan depan kantor juga tertulis Bank BPR Syariah.

(Mdn)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!