Dpnews Indonesia || Cianjur – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat melakukan penilaian langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur. Kegiatan bertajuk Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik atau Opini Tahun 2026 ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 mulai pukul 13.30 hingga 17.00 WIB.
Tim penilai yang diturunkan terdiri dari tiga orang. Ujang Solihulwildan dipercaya sebagai Penilai I, Marzuqo Septianto sebagai Penilai II, dan Ihsanudin bertugas sebagai Tim Teknis. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, beserta jajaran struktural lapas. Penyambutan tersebut menandai dimulainya rangkaian evaluasi yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap instansi pemerintah.
Tahapan pertama difokuskan pada suara penerima layanan. Tim Ombudsman melakukan wawancara mendalam dengan sejumlah warga binaan. Dalam sesi itu, warga binaan diminta menyampaikan pengalaman mereka terkait akses layanan dasar, mulai dari kesehatan, kunjungan, hingga pembinaan. Pendekatan ini sengaja dipilih agar penilaian tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga merasakan langsung kualitas pelayanan dari sisi pengguna.
Setelah mendengar dari warga binaan, tim kemudian berdialog dengan para petugas lapas. Wawancara dengan penyelenggara layanan bertujuan menggali bagaimana mekanisme kerja dijalankan, apa saja kendala di lapangan, dan strategi apa yang dilakukan petugas untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar. Dari sini terlihat upaya institusi dalam menjembatani regulasi dengan praktik di lapangan.
Langkah berikutnya adalah peninjauan fisik ke berbagai titik layanan. Tim menelusuri ruang kunjungan, klinik, area pembinaan, hingga sarana penunjang lainnya. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan fasilitas, kebersihan, keterbukaan informasi, dan aksesibilitas layanan benar-benar sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Penilaian Opini 2026 bukan sekadar rutinitas. Bagi Ombudsman, kegiatan ini merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik maladministrasi seperti penundaan berlarut, diskriminasi, hingga pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Hasilnya nanti akan menjadi bahan rekomendasi untuk mendorong perbaikan sistem di lingkungan pemasyarakatan.
Pihak Lapas Kelas IIB Cianjur menyambut positif proses penilaian tersebut. Kalapas Prayogo Mubarak menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan. Menurutnya, evaluasi eksternal seperti ini membantu institusi melihat kekurangan yang mungkin tidak terdeteksi dari internal, sekaligus menjadi dorongan untuk terus berbenah.
Komitmen perbaikan menjadi poin utama yang ditekankan Lapas Cianjur. Ke depan, lapas menargetkan pelayanan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. Peningkatan kualitas tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga budaya melayani yang humanis di setiap lini.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan tertib. Dengan selesainya penilaian ini, Ombudsman Jabar dan Lapas Kelas IIB Cianjur berharap kolaborasi pengawasan dapat terus berlanjut. Tujuannya satu memastikan setiap warga binaan mendapatkan pelayanan publik yang layak, tanpa terkecuali.











