Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Revisi ini membatasi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% hanya bagi wajib pajak tertentu.
Menurut ketentuan baru dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, skema PPh Final UMKM berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (OP) dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan, fasilitas ini diberlakukan secara permanen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dapat memanfaatkannya selama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Badan usaha lainnya seperti PT biasa (non-perorangan), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM ini.
Revisi ini bertujuan untuk lebih memfokuskan insentif pajak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sejati, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas melalui praktik pemecahan usaha. Pemerintah menyediakan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang saat ini masih menggunakan skema lama.
PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Pelaku usaha yang terdampak diimbau untuk menyesuaikan pembukuan dan pelaporan pajak sesuai ketentuan baru.











