Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini mengharuskan eksportir melaporkan kegiatan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tahap awal mencakup batu bara, crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, serta ferroalloy (paduan besi). Ketiga komoditas ini merupakan penyumbang utama devisa negara.
“Implementasi dimulai besok sebagai periode transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, tetapi perusahaan wajib melaporkan aktivitasnya kepada PT DSI,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi data, mencegah praktik underpricing, serta mengamankan devisa negara agar tidak bocor ke luar. Masa transisi berlangsung hingga akhir 2026, dengan penerapan penuh dijadwalkan mulai 1 Januari 2027.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia ditugaskan sebagai koordinator utama mekanisme satu pintu ini. Pembentukan BUMN tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan komoditas SDA nasional.
Pelaku usaha diharapkan menyesuaikan proses pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku selama periode transisi. Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini guna memastikan kelancaran ekspor sekaligus peningkatan penerimaan negara.











