Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kemendag Panggil Shopee Klarifikasi Aduan Konsumen PMSE

16
×

Kemendag Panggil Shopee Klarifikasi Aduan Konsumen PMSE

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Shopee International Indonesia untuk memberikan klarifikasi terkait banyaknya pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (20/5/2026).

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan dan menghormati hak konsumen dalam transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Shopee diwakili oleh Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan.

Baca juga :  Aksi Percobaan Pencurian Motor di Pebayuran Gagal, Pelaku Todongkan Senjata ke Pengendara dan Pegawai Minimarket

Keluhan konsumen yang masuk meliputi barang tidak sesuai pesanan, kendala proses transaksi, serta masalah layanan pembayaran digital. Menurut Shopee, sebagian besar pengaduan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan ShopeePayLater, kompensasi, dan mediasi dengan merchant. Namun, beberapa kasus tidak dapat diproses lebih lanjut karena terindikasi penipuan dari pihak konsumen.

Immanuel mengapresiasi respons cepat Shopee dalam menangani pengaduan tersebut. “Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menekankan kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menindaklanjuti pengaduan secara bertanggung jawab.

Baca juga :  Polsek Maja Gelar Buka Bersama Kepedulian dan Kebahagiaan Bersama

Kemendag mengimbau konsumen lebih teliti sebelum bertransaksi, menyimpan bukti, dan melaporkan kendala melalui saluran resmi Shopee terlebih dahulu. Jika tidak terselesaikan, pengaduan dapat disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen via WhatsApp 0853-1111-1010.

Kasus ini mencerminkan tantangan perlindungan konsumen di era perdagangan digital yang terus berkembang.

Baca juga :  Pererat Silahturahmi, Polres Cianjur Gelar Perlombaan dan Pertandingan di HUT RI ke-80
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!