Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui tim gabungan beberapa dinas melakukan pemasangan stiker pengawasan di kawasan Jamaras Agro Farm pada Selasa, 14/4/2026. Lokasi yang diketahui milik mantan Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, tersebut ditertibkan karena belum mengantongi kelengkapan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, BPBD, Dishub, serta Dinas Perkim Kabupaten Cianjur. Tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses pengawasan berjalan sesuai prosedur dan memberi peringatan terbuka kepada pengelola.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan awal yang dilakukan pada 29 Januari 2026. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa dokumen perizinan yang dimiliki pengelola masih belum utuh.
Meski sudah ditempeli stiker pengawasan, Pemkab Cianjur masih memberi kesempatan kepada pengelola untuk segera melengkapi administrasi. Djoko menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan persyaratan belum dipenuhi, sanksi administratif lanjutan akan diterapkan sesuai undang-undang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, merinci sejumlah dokumen yang masih harus dilengkapi. Berdasarkan sistem OSS, lahan seluas 6,5 hektare memang sudah diinput, namun dokumen PPKPR, SPPL, PBG, dan SLF masih dalam proses dan belum rampung.
Superi menekankan, empat dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar kawasan dapat beroperasi secara legal sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung. Tanpa dokumen itu, aktivitas di lokasi belum bisa dinyatakan memenuhi standar operasional.
Terpisah, pengelola Jamaras Agro Farm, Asep Lukman, membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian izin. Ia beralasan target 45 hari kerja yang diberikan sempat terganggu karena bertepatan dengan libur panjang Idulfitri, sehingga proses administrasi menjadi molor.
Asep juga meluruskan anggapan publik soal fungsi lahan. Menurutnya, lahan 6,5 hektare itu pada dasarnya adalah kebun produktif di bawah Yayasan Al Muhlas untuk menopang kebutuhan 309 anak yatim korban gempa Cianjur dari empat desa, bukan tempat wisata komersial murni. Namun karena legalitas yayasan berkaitan dengan pertanian dan peternakan, izin yang keluar berbentuk agrowisata.
Terkait isu penertiban yang dikaitkan dengan muatan politik karena lokasi milik mantan kepala daerah, Asep memilih tidak ambil pusing. Ia menegaskan pihaknya hanya mengikuti aturan bahwa setiap usaha wajib berizin. Ia juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur agar proses perizinan cepat selesai, sehingga operasional yang menopang kebutuhan anak yatim tidak terganggu.











