Dpnews Indonesia || Siak Sri Indrapura – Pemerintah Kabupaten Siak terus memberikan perhatian serius terhadap nasib ribuan pegawai non-ASN yang belum terdata dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hari ini, Pemkab Siak menggelar rapat koordinasi intensif untuk membahas langkah strategis penyelesaian status 3.590 tenaga honorer tersebut.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak-hak pegawai non-ASN. Sebelumnya, Bupati telah secara resmi menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta menemui langsung pejabat terkait di Jakarta guna mendapatkan kepastian regulasi.
“Dalam rapat hari ini, kami membahas berbagai skenario dan kebijakan yang mungkin diambil agar nasib mereka mendapatkan kejelasan secepatnya,” ujar Bupati Afni melalui keterangan resmi Pemkab Siak.
Selain itu, Pemkab Siak juga menjamin bahwa layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi honorer/non-ASN tetap berjalan meskipun kepesertaan beberapa di antaranya belum terbit SK-nya per Januari 2026. Penyesuaian kepesertaan dilakukan tanpa mengganggu akses pelayanan kesehatan yang selama ini telah dinikmati.
Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati untuk tidak merekrut honorer baru dan fokus menyelesaikan status tenaga non-ASN yang sudah ada, sesuai kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan ASN.
Isu pegawai non-ASN menjadi salah satu prioritas Pemkab Siak di awal tahun 2026, di samping upaya disiplin belanja, pembayaran utang daerah, dan peningkatan pelayanan publik.
Pemkab Siak mengimbau seluruh pegawai non-ASN untuk tetap sabar dan mendukung proses yang sedang berjalan, sambil terus memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah.
Penyelesaian status ini diharapkan dapat memberikan kepastian karir dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga pendukung pemerintahan tersebut.











