Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Perda yang baru mengubah hampir 50% isi aturan lama.
Perubahan utama mencakup penegakan aturan yang lebih ketat. Sanksi denda bagi pelanggar, yang sebelumnya maksimal Rp 50.000, kini bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun.
“Selesai pembahasan, tinggal menunggu pengesahan, mungkin diparipurnakan minggu depan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Komarudin, Senin (1/12/2025).
Perda ini memperjelas tanggung jawab semua pihak, mulai dari tingkat RT/RW, desa, hingga kabupaten. DLH akan lebih berperan sebagai regulator. Pengelola sampah di tingkat komunitas seperti bank sampah juga dilindungi untuk menarik iuran secara resmi, guna mencegah pungutan liar.
Penegakan sanksi denda akan berlaku efektif setelah Perda disahkan. Saat ini, tim lebih fokus pada pembinaan. Perda ini sejalan dengan target nasional pengelolaan sampah 100% dan nol sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada 2029.











