Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiNasional

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Makin Marak di Kabupaten Bekasi

804
×

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Makin Marak di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang, sosialisasi peredaran dan pemberantasan rokok ilegal.

Dpnews Indonesia || Bekasi – Maraknya peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai, terus menjadi sorotan dari berbagai pihak, untuk mengantisipasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang, menggelar sosialisasi peredaran dan pemberantasan rokok ilegal,” pada Sabtu (24/08/2024).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean A Bekasi (KPPBC TMPA Bekasi) Undani Mengatakan, Penyuluhan dan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimana sekitar 10 % diantaranya dana yang diberikan dari pusat ke daerah itu digunakan untuk sosialisasi dan edukasi.

Baca juga :  Kenaikan Harga Komoditas Jelang Ramadan di Cianjur, Cabai Rawit Sedikit Turun tapi Lainnya Melambung

“Kami dari Bea Cukai dan teman-teman Satpol PP, terus lakukan edukasi ke masyarakat langsung tentang rokok ilegal tanpa pita cukai, dimana masyarakat harus menghindari dan tidak terjebak dalam penggunaan pemasaran, penguasaan rokok-rokok ilegal ini,” kata Undani, saat memberikan keterangan di Acara Botram, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Lanjut Undani menerangkan, sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal tersebut bertema “GEMPUR ROKOK ILEGAL” terus berupaya dalam bentuk preventif meningkatkan pemahaman melalui media, terus disampaikan secara interaktif kepada masyarakat dan juga melakukan penindakan bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi.

“Kami terus melakukan edukasi melalui media publikasi tentang rokok ilegal, selain itu kami juga melakukan berbagai penindakan operasi bersama teman-teman Satpol PP, kemudian kami melakukan pemetaan pengumpulan informasi dalam hak ini untuk mencegah praktek – praktek penguasaan rokok ilegal yang bisa merugikan negara,” katanya.

Baca juga :  Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Hj. Lilis Boy Gandeng Staf Khusus di Reses Dapil 1 Cianjur

Dalam Operasi pemberantasan rokok tanpa cukai, Lanjut Ia menerangkan, di Tahun 2023 pihak Bea Cukai Cikarang berhasil menyita 5.500.80 ribu (Lima juta lima ratus delapan puluh ribu) batang rokok ilegal dari berbagai jenis rokok tanpa pita cukai. Dalam Operasi bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, pihaknya terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Cikarang, dalam upaya penindakan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.

“Maraknya peredaran ilegal di Kabupaten Bekasi, kita buat perencanaan tentunya kita berkordinasi dengan Bea Cukai dan dari tahun 2023 kita telah merazia rokok – rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Bekasi. Contohnya kita melakukan sosialisasi ini kita harus mengedepankan pencegahan, agar masyarakat tau bagaimana kerugian negara akibat penjualan rokok ilegal,” ujarnya.

Baca juga :  Erupsi Gunung Dukono: Tragedi Pendakian yang Mengingatkan Pentingnya Keselamatan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!