Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Periodisasi Kepala Sekolah di Cianjur: Aturan Pusat, Aspirasi Ditampung

248
×

Periodisasi Kepala Sekolah di Cianjur: Aturan Pusat, Aspirasi Ditampung

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa kebijakan pembatasan masa jabatan kepala sekolah (periodisasi) murni penerapan regulasi pemerintah pusat, bukan kebijakan daerah.

Kepala Disdikpora, Ruhli Solehudin, menegaskan pihaknya hanya menjalankan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan masa jabatan kepala sekolah maksimal 8 tahun atau 2 periode.

Baca juga :  Rencana Pemindahan Kantor Sekretariat Badan Otoritas Olahraga KONI Kabupaten Bekasi

“Kami tidak ada tendensi apapun. Ini sama halnya seperti ASN yang harus pensiun di usia 60, itu adalah regulasi,” ujar Ruhli, Senin (17/11/2025).

Kebijakan ini menyebabkan sekitar 200 lebih posisi kepala sekolah (TK-SD-SMP) kosong. Untuk mengisinya, Disdikpora telah menyiapkan 250 calon yang lulus Bimbingan Calon Kepala Sekolah (BCKS), namun pelantikannya masih menunggu persetujuan teknis dari kementerian.

Baca juga :  Diduga Emok BPR Parasahabat Bekasi Tak Kantongi Ijin Usaha Di Wilayah Kecamatan Cibuaya

Di sisi lain, para kepala sekolah yang terdampak mengajukan aspirasi. Mereka meminta Permendikbud tersebut dikaji ulang dan bagi yang telah turun jabatan, minimal dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) di sekolahnya sendiri.

“Sering disalahartikan masyarakat seolah-olah dipecat karena ada masalah. Harapan kami minimal yang terdampak bisa jadi PLT,” ujar salah satu kepala sekolah terdampak periodisasi dan enggan di sebutkan namanya.

Disdikpora berkomitmen menampung aspirasi melalui musyawarah dan berharap proses pengisian jabatan dapat tuntas sebelum 31 Desember.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Acara Halalbihalal Dengan Ormas, LSM dan Potensi Masyarakat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!