Dpnews Indonesia || Majalengka – Pemerintah memberikan bantuan dana dalam program revitalisasi satuan Pendidikan tahun 2025 sebesar 2.525.000.000 rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 kepada SD-SMP Satu Atap Sinargalih III, yang beralamat di Jl. A. Hidayat No. 1 Dsn. Gunungseureuh Desa Sinargalih Kec. Lemahsugih Kab. Majalengka.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 29 Juli 2025 s/d 30 Desember 2025 oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terindikasi adanya dugaan penggelapan dana dan beberapa pelanggaran.
Demi membuktikan benar tidaknya dugaan tersebut, tim investigasi mencoba untuk mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait dan melihat kondisi di lokasi.
Dalam investigasi, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pembangunan, diduga adanya material yang tidak memenuhi syarat kualitas dan integritas termasuk material bekas yang digunakan kembali dalam pembangunan.
Selain itu, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh tenaga ahli yang bersertifikasi seperti pemasangan baja ringan, justru terlihat seperti disepelekan, pemasangan dilakukan seperti bukan oleh tenaga ahli yang bersertifikasi.
Menurut informasi dari tim investigasi, ditemukan adanya transaksi jual beli material bekas dari bangunan sekolah seperti genteng dan kayu, nominal dari transaksi tersebut berkisar 7 juta rupiah, uang hasil penjualan disetorkan langsung ke bagian aset di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Dalam kegiatan pelelangan aset Negara tersebut, diduga tidak mengikuti syarat dan aturan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Majalengka, meliputi persyaratan administratif seperti pengajuan permohonan lelang, surat tugas penunjukan penjual, dan dokumen kelengkapan objek lelang, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi peserta lelang seperti memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id, menyetor uang jaminan, dan mematuhi ketentuan lelang daring.
Di sisi lain, transaksi yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD-SMP Satu Atap Sinargalih III dalam proses revitalisasi dilakukan tanpa melalui SIPLah. Sedangkan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, penggunaan SIPLah adalah keharusan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, terutama untuk belanja yang menggunakan dana BOS.
SIPLah adalah sistem informasi elektronik yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek untuk memudahkan sekolah berbelanja kebutuhan secara daring dari mitra penyedia yang terdaftar.
Menurut keterangan Lilik bagian Tata Usaha SD-SMP Satu Atap Sinargalih III, alasan tidak menggunakan SIPLah saat itu karena sedang perbaikan sistem SIPLah, sistem SIPLah baru bisa dioperasikan per tanggal 1 September 2025.
“Kebetulan SIPLah baru update bulan September, jadi pembelanjaan bulan Agustus belum menggunakan SIPLah, serta sistem integrasi dengan Kemdikbud belum ngelink,” ungkap Lilik yang juga menjadi operator Dapodik kepada awak media (09/09/2025).
“Jadi semua pembelanjaan sementara secara tunai, untuk pembelanjaan mulai September sudah menggunakan SIPLah,” tambahnya untuk meyakinkan awak media.
Beberapa informasi didapatkan dari Kepala Bidang SMP Disdik Majalengka, Iwan Rusmawan, ia menjelaskan tidak ada niat penjualan aset negara (genteng dan kayu) oleh pihak SD-SMP Satu Atap Sinargalih III.
“Saya sudah menyarankan kepada semuanya, tunggu nilai dari BKAD, berapa kewajiban kita untuk mengembalikan, sesuai dengan harga taksiran dari BKAD,” jelas Iwan kepada awak media (10/09/2025).
Ia juga menyampaikan, faktor yang mempengaruhi penjualan tersebut karena pihak sekolah terdesak masyarakat yang takut tidak kebagian barang, karena masyarakat membutuhkan barang-barang tersebut.
Tim investigasi telah berulang kali mencoba menemui Kepala SD-SMP Satu Atap Sinargalih III yang bernama Taufik Hidayat, namun ia sulit untuk ditemui, bahkan telah berulang kali dihubungi via telepon pun tidak merespon hingga tayangnya berita ini.











