Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Persoalan Pengurus Karang Taruna Desa Yang Habis Masa Jabatannya

470
×

Persoalan Pengurus Karang Taruna Desa Yang Habis Masa Jabatannya

Sebarkan artikel ini

dpnewsindonesia, BEKASI – Karang Taruna (Katar) tingkat kecamatan Cikarang Timur akan selalu berkomunikasi dengan pihak kepengurusan Karang Taruna yang sudah habis jabatannya di tingkat Desa/kelurahan di wilayah Cikarang Timur.

Organisasi Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang tumbuh atas dasar kesadaran serta rasa tanggung jawab sosial dari dan untuk masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan yang ada.

Rahman selaku Ketua Bidang OKK Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Karang Taruna tingkat kecamatan Cikarang Timur mengatakan.

“Ini sedang kami rancang dan rapatkan persoalan pengurus karang taruna desa yang sudah habis masa jabatannya, adapun soal waktu pelaksanaannya kami punya dua opsi yang perlu menjadi kesepakatan bersama dalam agenda rapat kerja nanti,” ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp selasa 12 Desember 2023.

Rahman pun menegaskan kembali terkait opsi tersebut, “opsi pertama bisa dilakukan di bulan Januari dan opsi kedua dilakukan setelah selesai pemilu 2024,” ungkapnya.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, salah satu tujuannya
untuk mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda.

(Adi sukriyadi)

Facebook Comments Box
Baca juga :  Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Terima Audiensi Pengurus Badan Amil Zakat
error: Content is protected !!