Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pj Gubernur BI: Rapat Prabowo-KSSK Belum Bahas Calon Pengganti Perry Warjiyo

25
×

Pj Gubernur BI: Rapat Prabowo-KSSK Belum Bahas Calon Pengganti Perry Warjiyo

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026). Rapat itu dihadiri jajaran pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta Badan Pengelola Investasi Danantara.

Penjabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas usulan atau nama calon Gubernur BI definitif pengganti Perry Warjiyo.

Baca juga :  Prabowo Terima Luhut dan Chatib Basri di Istana, Bahas Ekonomi di Tengah Spekulasi Reshuffle

“Oh, belum, belum. Tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya,” kata Destry kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Destry, pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia. Prosesnya meliputi tahapan pencalonan, pemilihan, dan penetapan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menjelaskan, ketika Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk karena pengunduran diri, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur sementara hingga proses pemilihan gubernur definitif dimulai.

“Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur itu sebagai Penjabat Gubernur sementara, sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” ujarnya.

Baca juga :  Kemeriahan Perayaan HUT TNI ke-80 Di Lapangan Kodim 0608 Cianjur

Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Surat tersebut diterima Presiden Prabowo sehari kemudian. Dewan Gubernur BI kemudian menetapkan Destry Damayanti sebagai Penjabat Gubernur Sementara.

Dalam rapat dengan KSSK, Presiden Prabowo memberikan arahan agar anggota komite terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama, khususnya dalam menyelaraskan kebijakan masing-masing institusi, termasuk dengan Danantara.

Proses penunjukan Gubernur BI definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Baca juga :  Berikan Keamanan dan Kenyamanan Saat Libur Lebaran, Polsek Pebayuran Membuka Penitipan Kendaraan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!