Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Segera Umumkan Nasib Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa di Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

207
×

Polda Metro Jaya Segera Umumkan Nasib Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa di Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Polda Metro Jaya akan segera merilis kepastian status perkara yang menjerat KRMT Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengumuman tersebut mencakup apakah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pihaknya akan mengumumkan keputusan tersebut dalam waktu dekat pada bulan Mei 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah berkas perkara dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pertengahan April 2026.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Penyidikan Tetap Berlanjut

“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari kelompok tersangka yang tidak menempuh jalur restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai. Beberapa tersangka lain dalam klaster yang sama telah dibebaskan dari status tersangka setelah menyampaikan permintaan maaf dan mencapai kesepakatan dengan pelapor.

Baca juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Sementara itu, Roy Suryo menyatakan tim hukumnya siap menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk jika berkas dinyatakan P21. Ia menekankan bahwa P21 bukanlah akhir dari proses hukum dan pihaknya terus menggugat baik dari sisi prosedur maupun substansi perkara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya mengenai hasil penelaahan berkas oleh jaksa. Publik menanti kejelasan status hukum keduanya untuk memberikan kepastian proses penegakan hukum.

Baca juga :  Polri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Tiga Kapolres di Polda Metro Jaya Berganti
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!