Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polda Riau Sita 28.826 Liter BBM Subsidi dari 22 Kasus Penimbunan Sepanjang 2026

50
×

Polda Riau Sita 28.826 Liter BBM Subsidi dari 22 Kasus Penimbunan Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama jajaran Polres berhasil menyita 28.826 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditimbun dan diselewengkan sepanjang 2026. Total tersebut berasal dari pengungkapan 22 kasus yang menjerat 32 tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan rincian barang bukti yang diamankan terdiri atas 26.201 liter biosolar dan 2.625 liter pertalite. Selain BBM, petugas juga menyita 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut dan mendistribusikan bahan bakar secara ilegal.

Baca juga :  Pemerintah Perpanjang Bansos Beras dan Minyak Goreng hingga Juni 2026

“Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka,” ujar Ade di Pekanbaru.

Polres Indragiri Hulu mencatat pengungkapan terbanyak dengan lima kasus dan enam tersangka. Disusul Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani empat kasus dengan enam tersangka. Wilayah lain seperti Dumai, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Pelalawan juga menyumbang sejumlah kasus.

Menurut Ade, para pelaku menggunakan berbagai modus, antara lain memodifikasi tangki kendaraan, mengisi dengan jeriken, serta melakukan pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukan. Praktik tersebut merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

“BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Proses hukum terhadap seluruh tersangka dan barang bukti masih berlangsung.

Baca juga :  Presiden Prabowo Berapi-api di Depan Tumpukan Uang Rp.6,6 Triliun Hasil Sitaan Satgas PKH
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!