Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Asal Sampang Terjebak di Libya, Pemulangan Terkendala Tuntutan Ganti Rugi hingga Akses Diplomatik

31
×

PMI Asal Sampang Terjebak di Libya, Pemulangan Terkendala Tuntutan Ganti Rugi hingga Akses Diplomatik

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Jakarta – Posko Pengaduan Dpnews Indonesia yang terintegrasi dengan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang (Sekber TPPO RI) terus menerima pengaduan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya mereka yang terjebak di negara rawan konflik.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Nurul Hasanah (NH), PMI asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang hingga awal November 2026 masih berada di Libya. Kasus ini memperlihatkan kompleksitas penanganan PMI nonprosedural, mulai dari persoalan kesehatan, keterbatasan akses diplomatik, hingga ancaman tuntutan ganti rugi dari majikan atau agensi.

Baca juga :  Sinergi Hukum dan Media, LBH Dpnews Siap Menjadi Garda Advokasi Pekerja Migran Indonesia dan Masyarakat

Padahal, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengamanatkan pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri untuk melindungi korban dan mengupayakan pemulangannya ke Indonesia atas biaya negara, dengan memperhatikan hukum serta kebiasaan internasional.

Kronologi Penanganan Nurul Hasanah

Berdasarkan koordinasi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Amerika dan Pasifik (LPMA) PMI Perseorangan, KBRI Tripoli, serta BP3MI Jawa Timur, NH sebelumnya telah mengadukan persoalan serupa dan menjalani proses mediasi yang difasilitasi KBRI Tripoli pada awal April 2026.

Dalam penanganannya, NH dilaporkan pernah mengalami cedera tangan dan menjalani operasi. Pihak keluarga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyampaikan bahwa NH mengalami patah tulang agar proses pemulangannya dapat segera dilakukan.

Namun, keinginan untuk mengakhiri kontrak kerja secara sepihak berpotensi memunculkan tuntutan ganti rugi dari majikan atau agensi sebesar USD 5.000 hingga USD 7.000, atau sekitar Rp80 juta sampai Rp115 juta.

Pada 10 Oktober 2026, KBRI Tripoli menghubungi NH. Dalam komunikasi tersebut, NH mengaku kondisinya cukup baik meski kerap mengalami mata berkunang-kunang. Ia juga mengaku belum berani berbicara langsung kepada majikannya karena merasa takut.

Baca juga :  Lima PMI Korban Dugaan Pelanggaran Prosedur PT Elite Tutors Indonesia Tiba di Tanah Air dari Libya

NH diketahui sempat beristirahat selama dua bulan di kantor agensi sebelum kembali bekerja pada majikannya. KBRI terus melakukan pemantauan, meskipun terkendala tidak tersedianya nomor kontak langsung majikan.

KBRI juga menyarankan NH menghubungi sponsornya di Indonesia, bernama Holis, yang sebelumnya berjanji akan memulangkannya. Pihak keluarga diminta melaporkan sponsor tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) di Indonesia apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Langkah ini dinilai penting karena sponsor dan calo diduga turut memperoleh keuntungan dari proses pemberangkatan PMI secara nonprosedural.

Kendala lainnya adalah lokasi kerja NH di Benghazi, Libya Timur, yang berada di bawah pemerintahan berbeda dengan wilayah kerja KBRI Tripoli. Kondisi tersebut membatasi akses fisik perwakilan RI, meskipun pemantauan jarak jauh terus dilakukan.

Sementara itu, agen lokal bernama Emad yang berulang kali dihubungi KBRI belum memberikan respons.

Baca juga :  Kepolisian Sektor Pebayuran Bantu Evakuasi Warga Yang Terjatuh Dari Sepeda Motor

Kendala Anggaran dan Ancaman Praktik Tebusan

Persoalan pemulangan PMI nonprosedural juga menghadapi kendala pembiayaan. Pemerintah dan perwakilan RI di luar negeri tidak memiliki pos anggaran khusus dalam APBN untuk membayar uang tebusan atau ganti rugi pemutusan kontrak kepada majikan maupun agensi.

Jika pemerintah membayar tuntutan tersebut melalui kebijakan diskresioner, dikhawatirkan muncul preseden buruk. Sindikat atau agensi berpotensi sengaja menahan PMI lainnya untuk mendapatkan pembayaran serupa.

Selain itu, penggunaan anggaran negara untuk memenuhi tuntutan finansial pihak agensi ilegal berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan keuangan negara.

Baca juga :  Persib Bandung Raih Kemenangan Dramatis 2-1 atas PSM Makassar

Penegakan Hukum Sponsor Jadi Kunci

Kasus Nurul Hasanah kembali menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam melindungi PMI yang terjebak di luar negeri akibat dugaan praktik perdagangan orang.

Ketika PMI berada dalam situasi rentan, keluarga tidak seharusnya dibiarkan menanggung sendiri beban finansial untuk mendapatkan kembali keselamatan anggota keluarganya.

Karena itu, sinergi BP3MI Jawa Timur, aparat penegak hukum, dan Sekber TPPO RI menjadi penting untuk menelusuri serta mengusut dugaan keterlibatan jaringan sponsor dan calo di dalam negeri.

Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari pemberangkatan nonprosedural diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan orang sekaligus mencegah jatuhnya korban baru.

Perlindungan dan pemulangan PMI bukan sekadar persoalan administrasi maupun anggaran, melainkan tanggung jawab kemanusiaan dan kewajiban negara terhadap warga negaranya.

Baca juga :  Satu Keluarga di Purwakarta Terkapar Akibat Jalan Berlubang, Balita 2 Tahun Ikut Jadi Korban
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!