Dpnews Indonesia || Cianjur – Jajaran Polsek Cianjur Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar tiga mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. Komplotan berjumlah empat orang tersebut diduga beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian dan menakut-nakuti korban menggunakan benda menyerupai pistol.
Satu pelaku berinisial MYT (26) berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya, yakni MFT (22), KJI (22), dan RSW (16), masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di depan RedDoors Bentar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur. Ketiga korban, M. Genta Nuralam (21), M. Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21), saat itu tengah mengantarkan rekannya.
Saat melintas, sepeda motor korban tiba-tiba dipotong sebuah mobil Honda Freed warna putih bernomor polisi F-1683-WX. Tiga pelaku turun dari kendaraan, sementara seorang lainnya tetap berada di balik kemudi.
Salah seorang pelaku mengenakan jaket kuning kemudian mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna hitam sambil mengaku sebagai polisi. Pelaku berteriak, “Polisi, polisi, periksa, periksa,” hingga membuat korban panik.
Pelaku kemudian menarik paksa pengendara sepeda motor hingga terjatuh dan tertimpa kendaraannya. Dalam situasi tersebut, MYT membawa kabur sepeda motor korban ke arah Cipanas.
Aksi tersebut diketahui Tim Jago Presisi Polres Cianjur yang tengah melakukan patroli malam. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya MYT berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Kampung Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku lainnya. Keempatnya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Salah satu pelaku, RSW, masih berusia 16 tahun dan sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian telepon seluler yang penanganannya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi kriminal yang menggunakan modus mengaku sebagai aparat kepolisian.
“Modus mengaku sebagai aparat kepolisian merupakan tindakan yang sangat merugikan sekaligus mencoreng institusi. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, penanganan terhadap pelaku anak tetap mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta aturan perlindungan anak yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Khusus RSW, proses hukumnya akan ditangani sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
Polres Cianjur masih memburu MFT, KJI, dan RSW. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara pada malam hari serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.











