Dpnews Indonesia || Jakarta – Anggota DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa setelah Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) rampung dibahas di DPR, sekitar 100 ribu advokat akan berperan sebagai pengawas eksternal terhadap institusi Polri.
Menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam RUU Polri yang telah diselesaikan pembahasannya di tingkat DPR. Para advokat yang terlibat diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Polri.
“100 ribu advokat kini jadi pengawas Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026). Ia menegaskan bahwa pengawasan ini bersifat independen dan bertujuan menjaga agar Polri tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pembahasan RUU Polri sendiri telah memasuki tahap akhir di DPR sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati berbagai pasal krusial, termasuk penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, proses legislasi RUU Polri masih menunggu pengesahan resmi. Pihak Polri belum memberikan komentar resmi terkait peran advokat sebagai pengawas dalam beleid tersebut.











