Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Metro Bekasi Ungkap Curanmor di Empat TKP, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

129
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Curanmor di Empat TKP, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bekasi. Tiga orang terduga pelaku berinisial YR, DA, dan MAS diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi, Ipda Michael Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat tim operasional melakukan observasi di wilayah Cikarang Utara. Petugas kemudian mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga :  Kembali Terjadi, 3 Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit Setelah Konsumsi Jamur Liar Di Kecamatan Cikalongkulon

Saat dihentikan, salah seorang di antaranya diduga membuang benda yang belakangan diketahui berkaitan dengan peralatan untuk membobol kunci kendaraan, yakni anak kunci letter T, gagang kunci letter T, dan kunci magnet.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang tersebut mengakui hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mereka juga menyebutkan seorang rekan lainnya berinisial DA yang berada di wilayah Walahir, Cikarang Utara,” ujar Michael.

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan DA. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sukatani dan Cikarang Timur serta sejumlah lokasi lainnya.

Menurut Michael, para terduga pelaku menjalankan aksinya dengan memasuki pekarangan milik orang lain, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan.

Baca juga :  Wisuda 2024 SMKN 1 Kadipaten Kabupaten Majalengka Banyak Hasilkan Siswa Berprestasi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit telepon genggam, satu gagang kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu kunci magnet, satu unit Honda Beat berwarna hitam, serta satu unit Honda Scoopy berwarna ungu.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga :  Kapolres Metro Bekasi Berikan Bantuan Kursi Roda Penyandang Disabilitas Desa Karangraharja
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!