Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komoditas yang terkena kebijakan ini mencakup batubara, kelapa sawit, serta komoditas SDA strategis lainnya.
Menurut draf PP tentang “Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara” yang beredar, ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah. Draf ini belum ditandatangani Presiden, namun sudah dibahas di kalangan kementerian terkait dan beredar di kalangan pelaku usaha pertambangan.
Pasal kunci dalam draf tersebut menyatakan bahwa komoditas strategis hanya boleh diekspor oleh BUMN Ekspor yang mendapat penugasan khusus. Terdapat masa transisi hingga 31 Desember 2026, di mana ekspor masih dapat dilakukan secara bertahap sebelum sepenuhnya dialihkan ke entitas BUMN. Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengendalian negara atas sumber daya alam, mencegah praktik under-invoicing, serta memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat maksimal bagi ekonomi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan P. Roeslani, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan berkomentar mendalam dan menyarankan menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo.
Kebijakan ini melengkapi upaya sebelumnya seperti PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Pemerintah berharap langkah sentralisasi ekspor dapat meningkatkan transparansi, pendapatan negara, serta mendukung hilirisasi industri dalam negeri.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui pengumuman resmi pemerintah. Pelaku usaha di sektor sawit dan batubara diminta memantau perkembangan regulasi ini.











