Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil-Genap di Jakarta

77
×

Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil-Genap di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak ada regulasi baru terkait pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap (gage) di wilayah Ibu Kota. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons beredarnya informasi di media sosial dan publik yang menyebut adanya kebijakan baru, khususnya di akses gerbang tol.

Dalam keterangannya pada Jumat (26/6/2026), Pramono menyatakan bahwa ketentuan ganjil-genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. “Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap,” ujarnya.

Baca juga :  Menkop Apresiasi Penataan Jalan Rasuna Said oleh Gubernur Pramono Anung

Menurut Pramono, penerapan ganjil-genap di 28 akses on-ramp maupun off-ramp gerbang tol juga bukan kebijakan baru melainkan telah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Ia menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang menimbulkan kebingungan.

Kebijakan ganjil-genap di Jakarta diterapkan pada jam-jam tertentu di ruas jalan utama untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian terus melakukan pengawasan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna menegakkan aturan yang ada.

Masyarakat diimbau selalu mengikuti informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta atau kepolisian untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca juga :  Presiden Prabowo Subianto Shalat Isul Fitri 1447 H/2026 M di Aceh 
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!