Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Presiden Prabowo Subianto Tolak Pemakzulan Gibran Dari Wakil Presiden

778
×

Presiden Prabowo Subianto Tolak Pemakzulan Gibran Dari Wakil Presiden

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto disebut tak akan menanggapi usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usulan itu merupakan satu dari 8 poin usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Baca juga :  Perhutani Cianjur Siapkan Wisata Alam Menyambut Libur Idul Fitri

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan itu karena di luar kekuasaannya sebagai presiden.

Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem trias politika yang memisahkan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

Baca juga :  Sosialisasi Muhamad Rifqi Abdul Rohim Nomer urut 4 Dapil 1 Partai Gerindra siap Memenangkan Prabowo Gibran

Wiranto menambahkan, dalam membuat kebijakan, Presiden Prabowo tidak semata-mata dari satu sumber. Prabowo akan mendengarkan banyak sumber sebelum membuat keputusan.

Prabowo, kata Wiranto, juga tidak mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu bidang saja. Banyak bidang yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Karena itu, bila ada tanggapan Prabowo tidak merespons, pernyataan itu keliru.

Baca juga :  Donor Darah Bakti Teritorial Prima HUT ke-80 TNI, Kodim 0617/Majalengka Himpun 154 Kantong

Prabowo, kata Wiranto, juga meminta masyarakat untuk menghentikan polemik ini. Prabowo tidak akan ikut menyikapi pro dan kontra. Sebab, hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran, terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Dilansir tribunmedan.com.

Baca juga :  Presiden Prabowo Pimpin Langsung Panen Raya Nasional di Majalengka dan 14 Provinsi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!