Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

PT Bamboo Republik Indonesia Disorot, Dugaan Pelanggaran Upah dan Dokumen Lingkungan Mencuat

89
×

PT Bamboo Republik Indonesia Disorot, Dugaan Pelanggaran Upah dan Dokumen Lingkungan Mencuat

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Sukabumi – PT Bamboo Republik Indonesia di Kota Sukabumi menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan persoalan dokumen lingkungan dalam operasional perusahaan pengolahan bambu tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media, perusahaan yang disebut memiliki sejumlah sertifikasi standar internasional, di antaranya ISO 9001:2015, ISO 6128:2023, dan ISO 5257:2023, diduga belum sepenuhnya memenuhi hak pekerja serta kewajiban pengelolaan lingkungan.

Baca juga :  Dandim 0617 Majalengka Hadiri Pencanangan Kampung Pancasila Di Desa Kawunghilir

Sejumlah pekerja mengaku menerima upah harian sekitar Rp 50.000 hingga Rp70.000. Jika dihitung secara bulanan, pendapatan tersebut disebut berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Para pekerja juga disebut belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain persoalan ketenagakerjaan, perusahaan juga disorot terkait dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan yang diwajibkan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama dari debu pengolahan bambu, limbah produksi, serta kebisingan mesin.

Saat awak media mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi, manajer perusahaan, Ilham, disebut tidak berada di lokasi. Perwakilan bagian keuangan, Arya, mengatakan pihaknya tidak berwenang memberikan keterangan mengenai persoalan upah, BPJS, maupun dokumen lingkungan.

Baca juga :  Perkuat Sinergi RT/RW Jelang Pilkades 2026 Lewat Rakor ARWT di Aloha Cianjur

“Hal seperti gaji dan BPJS serta izin lingkungan adalah wewenang pimpinan tertinggi. Kami di bagian keuangan tidak berhak memberikan penjelasan resmi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pimpinan PT Bamboo Republik Indonesia. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut guna memastikan pemenuhan hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

Baca juga :  Kesebelasan Sepakbola Kecamatan Mande Berhasil Meraih Juara Pada Porkab Cianjur 2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!