Dpnews Indonesia || Jakarta — Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menuai reaksi beragam dari kalangan guru honorer dan anggota DPR RI. SE tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN di sekolah negeri sepanjang tahun 2026.
SE Mendikdasmen No. 7/2026 menetapkan bahwa guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar dapat terus ditugaskan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi respons atas penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang keberadaan tenaga non-ASN di instansi pemerintah mulai 1 Januari 2027. Pemerintah pusat menekankan SE ini sebagai payung bagi pemda untuk tidak memberhentikan guru honorer secara prematur.
Reaksi Guru Honorer: Campuran Antara Syukur dan Kekhawatiran
Banyak guru honorer menyambut positif SE ini sebagai langkah yang memberikan kepastian dan penghasilan hingga akhir 2026. Beberapa di antaranya menyatakan dapat melanjutkan tugas mengajar dengan lebih tenang, terutama mereka yang telah lama mengabdi di daerah-daerah dengan kekurangan guru. Namun, tidak sedikit yang menyuarakan keresahan soal nasib setelah 31 Desember 2026. Mereka meminta adanya solusi permanen, seperti prioritas pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau skema lain yang lebih adil.
Tanggapan DPR: Desakan Solusi Jangka Panjang
Di DPR RI, Komisi X dan Komisi II menyoroti SE tersebut sebagai solusi jangka pendek. Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan bahwa guru non-ASN bukan tenaga sementara, melainkan bagian penting dari fondasi pendidikan nasional. Sementara itu, Komisi X berencana memanggil Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk klarifikasi lebih lanjut, termasuk rencana transisi dan penghapusan “kastanisasi” guru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan pemanggilan tersebut bertujuan memastikan hak-hak guru honorer tidak terabaikan dan mendorong regulasi lanjutan yang komprehensif.
Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan SE ini bukan untuk memutus hubungan kerja, melainkan menjaga keberlangsungan pembelajaran sambil menyiapkan skema transisi bersama Kemenpan-RB. Pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan dan penyesuaian anggaran sesuai kemampuan masing-masing.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau, mengingat isu ini melibatkan nasib ratusan ribu guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.











