Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Repatriasi PMI Unprosedural Dinilai Lamban, Sekber TPPO RI Desak Pemerintah Bertindak Cepat

30
×

Repatriasi PMI Unprosedural Dinilai Lamban, Sekber TPPO RI Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Bandung – Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (Sekber TPPO RI) terus menyoroti proses repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural yang berada di kawasan Timur Tengah. Maraknya aduan yang masuk memicu keprihatinan mendalam dari para relawan pendamping.

Abel Abdul Rouf (Doel) dari Posko Pengaduan Dpnews Indonesia bersama Eddy Paul dari media Reaksi News menilai respons perwakilan pemerintah di luar negeri masih lambat dalam menindaklanjuti laporan para PMI.

Baca juga :  Ratusan Siswa SD Ikuti Jambore Ranting Kadipaten, Danramil Kapten Dedem Turun Langsung

Pernyataan tersebut disampaikan Doel di sela-sela pengawalan aduan PMI asal Kota Sukabumi di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Ia mendesak pemerintah agar lebih responsif terhadap kondisi para pekerja yang mayoritas bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) secara ilegal dan terindikasi kuat menjadi korban TPPO.

“Mayoritas dari mereka mengalami eksploitasi, terutama yang berada di wilayah konflik. Namun saat melapor ke perwakilan pemerintah, mereka justru diminta menyiapkan ganti rugi hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat agar bisa diproses pulang,” ujar Doel.

Ia menambahkan, apabila PMI tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, mereka terancam dikembalikan kepada pihak agensi atau majikan. Kondisi ini dinilai memicu lingkaran eksploitasi berulang, intimidasi, perampasan hak, hingga kekerasan fisik dan verbal yang berdampak pada trauma psikologis para korban.

Lambatnya penanganan ini memicu keprihatinan terkait pelaksanaan fungsi pelayanan perwakilan pemerintah bagi WNI di luar negeri, serta implementasi nyata dari UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU TPPO dalam menjamin keadilan bagi para korban eksploitasi.

Baca juga :  Desun LKPM : Publikasi 300 Juta di Media Nasional Dinilai Wajar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!