Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Tani Merdeka Sambut Positif

119
×

DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Tani Merdeka Sambut Positif

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (8/9/2026). Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari organisasi petani di berbagai daerah, termasuk DPN Tani Merdeka Indonesia.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai persetujuan tersebut sebagai langkah bersejarah yang telah lama dinantikan petani, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan pada tanah.

Baca juga :  Lomba Mewarnai Dalam Rangka Hari Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca

“Terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi yang bergerak cepat. Bagi kami petani, kepastian hak atas tanah bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan keluarga dan keberlangsungan usaha,” ujar Don di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Don, ketidakjelasan status kepemilikan tanah selama ini menjadi salah satu pemicu konflik agraria sekaligus menghambat produktivitas petani. Kondisi tersebut juga membuat petani kesulitan mengakses permodalan dan khawatir kehilangan lahan garapan.

RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen hukum untuk mengatasi persoalan struktural tersebut. Dalam drafnya, kelompok rentan seperti petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin ditempatkan sebagai subjek utama reforma agraria.

Don menegaskan, kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat yang telah lama menggarap dan bergantung pada tanah.

“Jangan sampai orang yang sudah puluhan tahun menggarap tanah justru tidak punya bukti hukum. Mereka harus diberi ruang dan hak yang jelas agar bisa bertani dengan tenang,” katanya.

Baca juga :  Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Cianjur Diperpanjang Hingga 4 Mei 2026

Salah satu substansi yang mendapat perhatian Tani Merdeka adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui ketentuan batas minimum dan maksimum. Kebijakan tersebut diharapkan mencegah konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir pihak.

Pelaksanaan reforma agraria nantinya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi hingga pengukuran objek reforma agraria untuk memastikan kepastian mengenai subjek, objek, serta distribusi tanah.

Secara keseluruhan, draf RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal yang mengatur antara lain penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi, restitusi, legalitas hak, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan kelembagaan.

RUU juga mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga tersebut nantinya bertugas mengawal perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi reforma agraria.

Selain itu, dibentuk Dewan Pengawas BRAN untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Baca juga :  KOPRI PC PMII Cianjur Desak Keadilan untuk Korban Kekerasan Seksual Anak

Tani Merdeka meminta pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Keterlibatan petani, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat dinilai penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

“Ukurannya sederhana: apakah konflik berkurang dan apakah petani benar-benar mendapat kepastian tanah. Kalau tidak, undang-undangnya sebagus apa pun percuma,” tegas Don.

Dengan persetujuan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, Don berharap pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mempercepat penyelesaian persoalan reforma agraria.

Pembahasan RUU yang berlangsung menjelang Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian dan keadilan agraria bagi masyarakat.

Baca juga :  Lapangan Purnawarman Purwakarta Di Padati Pendukung ANIS Dari Pagi sampe Sore
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!