Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Ribuan Massa Terkait Pengajuan Memori Kasasi Ke Pengadilan Negeri Majalengka Dibatalkan

488
×

Ribuan Massa Terkait Pengajuan Memori Kasasi Ke Pengadilan Negeri Majalengka Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Rencana pengajuan memori kasasi yang akan dihadiri ribuan massa kader dan satgas PDI-P Se-Ciayumajakuning dan Sumedang gagal di laksanakan.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Majalengka DR.H. Karna Sobahi , M.MPd dalam jumpa persnya di Kantor Sekretariat Jln. Pemuda Senin, 7/7/2025 menjelaskan.

Baca juga :  Dandim Majalengka Tinjau Pospam Lebaran dan Imbau Pemudik Waspada Cuaca Ekstrem

“Hari ini lawyer dari DPP, DPD dan DPC PDI-P sebagai tergugat 1,2 dan 3 akan menyampaikan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Majalengka, sebagai tindak lanjut keputusan majelis hakim yang menjatuhkan bahwa SK keputusan Ketua Umum DPP PDI-P dinyatakan tidak sah,” ucapnya.

Oleh karena itu langkah hukum yang akan kita ambil adalah dengan melaksanakan atau menindak lanjuti melalui memori kasasi. Berdasarkan keputusan mahkamah agung no 207 tahun 2023 bahwa materi gugatan atau materi kasasi itu bisa disampaikan secara elektronik atau aplikasi e-court, kami dapat dukungan atau simpati yang luar biasa diluar dugaan tidak hanya dari para pengurus struktur tapi juga satgas dari Ciayumajakuning dan Sumedang.

Baca juga :  Purbaya Kaget dan Bangga atas Keberhasilan Kejagung Lacak Aset Eddy Tansil

“Mereka sudah datang kemarin hari Minggu dan menyatakan siap menghadirkan massa ada yang 150, 200, 300 orang untuk menghantarkan e-court kasasi ke Pengadilan Negeri Majalengka, sampai jam 12 malam kami masih melakukan konsolidasi,” sambungnya.

“Namun atas dasar arahan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan DPP kepada kami pada pagi hari tadi bahwa sebaiknya tidak mengerahkan massa, saudara saudara tahu sendiri bahwa satgas-satgas ini punya temperam tinggi serta sensitif, kami khawatir mereka terpancing dengan kondisi kondisi sepert ini karena itu dengan kearifan walau dengan berat hati maka pengerahan massa ke Pengadilan Negeri Majalengka dibatalkan,” jelasnya.

Baca juga :  Shin Tae-yong Pastikan Timnas Indonesia Siap Hadapi Tiongkok di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sekertaris DPC PDI-P Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana menambahkan.

“Apa yang disampaikan Ketua DPC itu betul sekali dan menjadi kekhawatiran bagi kami karena kalau satgas itu punya komando khusus padahal sudah kami sampaikan kepada mereka bahwa kami DPC masih sanggup, bahkan kami sudah menolak tapi mereka beralasan bahwa ini masalah partai,” pungkasnya.

Baca juga :  Karya Bakti Koramil 1901 Bersihkan Sampah Dan Rumput Selokan Saluran Air Wilayah Desa Mekarjaya
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!