Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Ribuan PPPK Terancam PHK Massal Dampak Kebijakan Presiden Prabowo

177
×

Ribuan PPPK Terancam PHK Massal Dampak Kebijakan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027. Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sejak 2025 turut memperburuk kondisi keuangan pemda, sehingga sejumlah daerah mempertimbangkan pemutusan kontrak PPPK untuk efisiensi anggaran.

Baca juga :  Prabowo Sentil Elite yang Takut Dolar Naik: "Bangsa yang Elite-nya Takut"

Kasus paling menonjol terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan. Mayoritas di antaranya adalah tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang baru diangkat pada Juli 2025 dengan kontrak lima tahun. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan keinginannya untuk menghadap Presiden Prabowo Subianto guna membahas persoalan ini.

Fenomena serupa dilaporkan muncul di beberapa daerah lain, meski skala dan kepastiannya masih bervariasi. DPR RI menyoroti isu ini dan mendesak pemerintah pusat untuk tidak memaksakan batas 30 persen secara ketat. Anggota DPR menyarankan penundaan penerapan aturan tersebut sambil mencari solusi, termasuk audit kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) berbasis layanan publik serta moratorium pemberhentian PPPK.

Baca juga :  Erwin Munandar, Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 6: Membangun Bersama, Mengabdi untuk Rakyat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tidak terjadi PHK massal dalam penataan kepegawaian. Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu merupakan diskresi yang harus dikelola dengan hati-hati. Pemerintah pusat disebut sedang menyiapkan formulasi untuk mengatasi dampak pembatasan belanja pegawai tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai skala PHK PPPK secara nasional. Pemerintah daerah diminta tetap menghitung kebutuhan pegawai secara matang sebelum mengambil langkah pemutusan kontrak. Situasi ini terus dipantau karena berpotensi memengaruhi pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor teknis lainnya.

Baca juga :  Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kesehatan Nasional Terintegrasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!