Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Asal Karawang Hamil 8 Bulan Terlantar di Irak, Klaim Diusir Saat Mencari Perlindungan ke KBRI

225
×

PMI Asal Karawang Hamil 8 Bulan Terlantar di Irak, Klaim Diusir Saat Mencari Perlindungan ke KBRI

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Karawang – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial Mer (32), mengaku terlantar di Irak dalam kondisi hamil delapan bulan setelah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepada DpNews Indonesia, Mer mengaku sempat mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Baghdad untuk meminta perlindungan. Namun, ia mengklaim justru diusir dan diancam akan dilaporkan kepada pihak kepolisian jika tidak segera meninggalkan lokasi.

Baca juga :  Koramil 1708 Sukahaji Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Sampah

Menurut pengakuannya, ia berangkat ke Irak melalui jalur perekrutan tenaga kerja ilegal. Setelah mengalami dugaan eksploitasi dari majikan pertama, Mer mengaku kembali terjebak dalam praktik eksploitasi yang lebih berat hingga diduga menjadi korban prostitusi paksa. Kondisinya semakin memprihatinkan setelah diusir dari tempat tinggalnya karena tengah hamil besar.

Aktivis pemerhati migran Dpnews Indonesia, Doel, menilai kasus tersebut mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap PMI yang diduga menjadi korban TPPO di luar negeri.

“Jika benar korban tidak memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya, tentu hal ini menjadi perhatian serius. Negara harus hadir melindungi setiap warga negara yang menghadapi persoalan di luar negeri,” ujarnya.

Baca juga :  Pekerja Migran Korban TPPO, Cucu Hernawati Asal Karawang Yang Kini Berada di Libya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Baghdad terkait pengakuan Mer tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik penempatan pekerja migran serta optimalisasi perlindungan bagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

Baca juga :  Klarifikasi Isu Tahanan Live TikTok, Lapas Cianjur Tegakan Wartel Untuk Hak Telepon Warga Binaan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!