Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka melalui PAW

66
×

Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka melalui PAW

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Sandi Fahmi Fatwa resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Drs. H. Edy Anas.

Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (30/9/2026). Prosesi tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Ketua DPRD beserta unsur pimpinan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Majalengka.

Baca juga :  Soal Hoax Layanan Tambal Ban Online Gratis, Dishub Solo Imbau Warga Hati-hati

Pelantikan Sandi menandai rampungnya tahapan administrasi PAW hingga pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD. Dengan demikian, kursi yang sebelumnya ditinggalkan almarhum Edy Anas kini telah terisi.

Proses PAW tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah muncul polemik dan gugatan yang disampaikan Hamzah Nasyah, mantan anggota PDI Perjuangan.

Meski persoalan tersebut menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum, proses pelantikan Sandi tetap berlangsung. Adapun berbagai keberatan terkait mekanisme PAW dapat ditempuh melalui jalur hukum dan kelembagaan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  DPD PAN Cianjur Santuni Anak Yatim dan Resmikan Kepengurusan Baru di Akhir Tahun

Bagi publik, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengisian kursi DPRD, tetapi juga menyangkut pelaksanaan seluruh tahapan PAW sesuai aturan, termasuk aspek administrasi, mekanisme internal partai politik, serta keputusan lembaga pemerintahan yang berwenang.

Dengan dilantiknya Sandi Fahmi Fatwa, dirinya kini resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka, termasuk fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, polemik dan gugatan yang sebelumnya disampaikan Hamzah Nasyah menjadi persoalan tersendiri yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Alfamart dan Zwitsal Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu di 34 Kota Sepanjang September 2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!