Dpnews Indonesia || Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat pembongkaran pertama kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, khususnya di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, pada Senin 8/12/2025.
Satpol PP menerbitkan dan menyerahkan secara langsung surat pembongkaran atau Surat Peringatan (SP) 1 kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di atas lahan bantaran sungai. Pemilik diminta membongkar bangunan secara mandiri dan mengosongkan lahan dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Dan Kegiatan apel ini dipimpin oleh Haji Ganda Sasmita, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Ganda Sasmita, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, Penertiban dilakukan karena sejumlah bangunan liar berdiri di zona terlarang pada bantaran sungai, yang berpotensi mengganggu fungsi sungai, keselamatan, serta tata ruang wilayah. Surat pembongkaran adalah tahapan awal sebelum dilakukan penertiban lanjutan apabila pemilik tidak mematuhi aturan.
“Petugas Satpol PP melakukan penyisiran dengan menyusuri aliran Kalimalang, mendatangi bangunan satu per satu, lalu menyerahkan surat pembongkaran secara langsung,” tambahnya.
Proses berlangsung persuasif, disertai pencatatan dan pendokumentasian setiap bangunan. Sebelum dan sesudah kegiatan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur,” ungkapnya.











