Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Pelaku Pengedar Ganja, Serta Barang Bukti

555
×

Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Pelaku Pengedar Ganja, Serta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial MNJ (45).

MNJ yang tercatat sebagai warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025 di wilayah Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Masa Bakti 2024-2029

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang juga pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diselidiki polisi.

“Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” jelas Yudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca juga :  TNI Polri dan Forkopimda Kabupaten Cianjur Gelar Olahraga Bersama Tingkatkan Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Yudi menyebut, terduga pelaku diamankan beserta barang bukti 7 paket ganja siap edar, 2 linting kertas pahpir berisi daun ganja, 2 plastik kecil berisikan ganja kering dan satu kertas pahpir merk Royo.

“Total barang bukti yang diamankan dengan total berat bruto narkotika jenis ganja: 97,7 gram. Saat interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah titipan atau kiriman dari seseorang pria berinisial D untuk diedarkan kembali,” ujarnya.

Baca juga :  BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Amalgamasi Saldo JHT dan Layanan Digital Tanpa Calo

Yudi menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkapkan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.

Yudi menyebut, MNJ bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Wakili Kapolres, Kasat Binmas Hadiri Puncak Tatanen Tahun 2023

Yudi juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, dengan tujuan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkotika,” tegas Yudi.

Baca juga :  Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Babel Dipangkas Drastis dari Rp 94 Miliar Menjadi Rp 38 Miliar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!