Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Terkait Praktek Pungutan, Akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Angkat Bicara

469
×

Terkait Praktek Pungutan, Akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kepala dinas pendidikan kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin angkat bicara terkait dugaan praktik kotor yang di lakukan SMP Negri 1 Cugenang.

Hal itu di ungkap Ruhli Solehudin bahwa dinas pendidikan melarang
Praktik pungli tersebut apapun bentuknya.

Baca juga :  Tipu Daya Penyalur Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah Pada Sektor Informal

“Sesuai apa yang kita sampaikan kita edarkan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah perayaan kelulusan yang dapat membebankan orang tua siswa,” ucap Ruhli Rabu, 2 Juni 2025.

Ruhli menyebut bila sekolah melanggar surat edaran tersebut pihaknya akan memanggil dan memberikan sangsi tegas.

Baca juga :  Pelajar SMP di Cianjur Dilaporkan Hilang Sejak Sepekan, Keluarga Harap Segera Ditemukan

“Apa bila ada sekolah yang melanggar surat edaran tersebut tentu kita tindak lanjuti, sebagai mana yang kita ketahui di SMP Negri 1 Cugenang terjadi kegiatan perpisahan dengan adanya pungutan tabungan, kita sudah panggil kepala sekolah untuk segera mengembalikan segala bentuk pungutan/pembiayaan yang telah di keluarkan,” lanjut Ruhli.

Sementara itu Ruhli juga menyebut
edukatif tabungan anak sebaiknya dilakukan oleh pihak bank tidak boleh di koordinir oleh guru atau wali murid sesuai Surat edaran yang di keluarkan.

Baca juga :  TNI Ungkap Prada Arif Budi Sampurna Tewas Dianiaya Sembilan Orang, Empat Tersangka Ditangkap

“Kemudian kami pun mendengar ada dana tabungan, kita sudah mengeluarkan surat edaran yang lainnya, tentang adanya tabungan siswa yang di kelola oleh guru maupun sekolah kita mengharapkan kalau adanya edukatif untuk siswa menabung silahkan kita tidak melarang tapi tidak boleh di koordinir oleh guru, wali kelas atau sekolah, silahkan saja langsung dengan pihak Bank,” harapnya.

Selain itu Ruhli juga mengatakan sekolah SMP Negri 1 Cugenang akan mendapat sangsi teguran disamping harus mengembalikan uang pungutan tersebut.

Baca juga :  Warga Gasol Cugenang Peringati Maulid Nabi, Perkuat Kecintaan dan Keteladanan Akhlak Rasulullah SAW

“Kemudian khusus untuk SMP Negri 1 Cugenang selain kita suruh untuk mengembalikan uang dan membuat surat pernyataan, kita pun akan memberikan sangsi teguran agar tidak terjadi di kemudian hari hari, dan ini menjadikan evaluasi bagi dinas pendidikan kabupaten Cianjur,” kata dia.

Hal sedana di sampaikan kepala bidang SMP Helmi Halimudin, S.Pd., M.Si. ia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan terkait pelanggaran tersebut kepada Bupati Cianjur dan untuk sangsi Helmi menyebut agar orang tua siswa bersabar.

Baca juga :  Polisi RW Polsek Majalengka Kota Sambangi Warga Bungur

“Kemarin kita minta statement surat pernyataan untuk informasinya dan kita sudah berikan kepada Bupati
Yang jelas untuk Maslah sangsi harus bersabar dulu, yang jelas ketika terjadi pelanggaran tidak harus langsung keluar sangsi yang jelas kita akan sesuai mekanisme yang berlaku tergantung berat pelanggarannya,” singkatnya.

Sebelumya di beritakan SMP Negri 1 Cugenang diduga melakukan praktik pungutan pungli berbentuk biaya kegiatan wisuda atau perpisahan.

Baca juga :  Ungkap Fakta di Balik Maraknya Pemberangkatan CPMI ke Timur Tengah

Pihak sekolah diketahui mematok biaya perpisahan per siswanya Rp150 ribu. Dengan jumlah siswa sebanyak 330 orang.

Pungutan diduga kuat fiktif karena tidak ada kegiatan perpisahan yang di gelar di sekolah itu, selain pemberian foto kenang-kenangan angkatan pada siswa siswi yang telah lulus.

Baca juga :  Personel Polsek Agrabinta Cek TKP Penemuan Mayat di Muara Cibuni
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!