Dpnews Indonesia || Bekasi – Aksi pencurian sepeda motor (R2) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Seorang pelaku berinisial TS (23), warga Cikarang Utara, ditangkap tim Unit V Resmob di kawasan Harapan Baru, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi. (17/10/25).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban, IM (25), karyawan swasta asal Serang Baru, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya saat diparkir di depan sebuah toko di Sukadami, Cikarang Selatan, pada 7 Oktober 2025.
Korban yang hanya meninggalkan motor selama 15 menit mendapati kendaraannya telah raib. Aksi tersebut kemudian tersebar di media sosial dan menjadi sorotan warga.
Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada 16 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku beraksi bersama rekannya berinisial SW (DPO). Dalam setiap aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor dan senjata api imitasi guna menakut-nakuti korban bila melawan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua senjata api imitasi, beberapa kunci palsu, dua unit sepeda motor (termasuk hasil curian), tiga helm, dan dua ponsel milik pelaku.
Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P. menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal.
“Kami masih memburu rekan pelaku dan penadah yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tidak menutup kemungkinan mereka terlibat dalam jaringan curanmor lintas wilayah,” ujar AKBP Agta.
Selain kasus yang viral itu, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam beberapa aksi pencurian lain di kawasan EJIP, Cikarang Selatan, dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.











