Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Satreskrim Metro Bekasi Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Harapan Baru Cikarang Kota

294
×

Satreskrim Metro Bekasi Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Harapan Baru Cikarang Kota

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Aksi pencurian sepeda motor (R2) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Seorang pelaku berinisial TS (23), warga Cikarang Utara, ditangkap tim Unit V Resmob di kawasan Harapan Baru, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi. (17/10/25).

Kasus ini mencuat setelah seorang korban, IM (25), karyawan swasta asal Serang Baru, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya saat diparkir di depan sebuah toko di Sukadami, Cikarang Selatan, pada 7 Oktober 2025.

Baca juga :  Warga Hunian Tetap Korban Gempa Cianjur Keluhkan Septic Tank Penuh dan Bau Menyengat

Korban yang hanya meninggalkan motor selama 15 menit mendapati kendaraannya telah raib. Aksi tersebut kemudian tersebar di media sosial dan menjadi sorotan warga.

Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada 16 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku beraksi bersama rekannya berinisial SW (DPO). Dalam setiap aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor dan senjata api imitasi guna menakut-nakuti korban bila melawan.

Baca juga :  Entis Sutisna Dari PDI Perjuangan Dilantik Menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua senjata api imitasi, beberapa kunci palsu, dua unit sepeda motor (termasuk hasil curian), tiga helm, dan dua ponsel milik pelaku.

Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P. menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal.

Baca juga :  Sinergitas TNI-Polri Dalam Mendukung Program Makan Bergizi Di Kabupaten Majalengka

“Kami masih memburu rekan pelaku dan penadah yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tidak menutup kemungkinan mereka terlibat dalam jaringan curanmor lintas wilayah,” ujar AKBP Agta.

Selain kasus yang viral itu, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam beberapa aksi pencurian lain di kawasan EJIP, Cikarang Selatan, dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga :  Bandar Beras di Cianjur Nikmati Bertahun Tahun Program Bansos PKH
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!