Dpnews Indonesia || Cianjur – Sidang lanjutan kasus Imam Sholeh, terdakwa yang terlibat dalam kasus kecelakaan, kembali digelar di pengadilan negri cianjur. Kuasa hukum terdakwa, Edward,K.,S.Pd.,SH.,MH., menyampaikan kekecewaan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Menurut Edward, keterangan saksi-saksi dari pihak PT Gun/mitra Pertamina dan Pertamina tidak relevan dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar dari tim kuasa hukum.
Edward/menilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak menguasai materi yang akan disampaikan, sehingga jawaban-jawaban mereka tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan. Ia juga mengkritik pernyataan saksi dari PT Gun yang menyatakan bahwa Imam Sholeh dapat dipecat karena melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan, padahal proses hukum masih berlangsung.
“Kami merasa sangat kecewa dengan keterangan saksi-saksi ini. Mereka tidak profesional dan tidak objektif,” kata Edward. Ia menambahkan bahwa timnya siap menuntut pihak-pihak terkait jika ditemukan kejanggalan dalam proses hukum ini.
Sidang lanjutan ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak Pertamina, PT Gun/mitra Pertamina, Pertamina dan kepolisian. Edward berharap bahwa sidang berikutnya dapat menghadirkan saksi-saksi yang lebih kompeten dan objektif.
Imam Sholeh didakwa dengan tuduhan yang terkait dengan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa. Proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan yang dijatuhkan.
Edward menyatakan bahwa timnya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. “Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi Imam Sholeh,” tegasnya.











