Dpnews Indonesia || Jakarta – Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.48 WIB. Mobil BYD bernomor polisi B-1220-KDP yang dikemudikan S melaju dari arah selatan ke utara. Di depan Win Hotel, kendaraan tersebut menabrak Honda Brio (B-2967-NGY) yang berjalan searah di depannya.
Mobil BYD kemudian oleng ke kiri, menghantam sepeda motor Honda Beat (A-3867-DD) yang dikendarai pengemudi ojek online Hasan Syukur alias HS (56), sekaligus menabrak mobil Wuling yang berhenti di sisi jalan. Kendaraan tersebut selanjutnya naik ke trotoar dan menabrak dua mobil yang sedang parkir di area Hotel Amaris, yakni Honda Mobilio dan Toyota Navi.
Akibat peristiwa itu, Hasan mengalami patah tulang kaki kiri serta sejumlah luka lecet. Korban langsung dilarikan ke RSUP Fatmawati. Hingga Senin (26/10/2026), ia telah menjalani operasi dan masih dalam observasi medis.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengonfirmasi status tersangka S. “Sopir sebagai tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, S mengaku melamun dan mengantuk saat berkendara. Ia juga mengaku menginjak gas hingga kehilangan kendali dan panik. Tes urine terhadap S menunjukkan hasil negatif alkohol maupun narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan gangguan pada fungsi gas dan rem kendaraan.
Insiden ini sempat viral melalui rekaman kamera dasbor. S sementara ini terus diperiksa penyidik untuk memperjelas penyebab kecelakaan.











