Dpnews Indonesia || Sukabumi – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menghantui warga Kabupaten Sukabumi. Kali ini, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cibadak dikabarkan terjebak dalam kondisi memprihatinkan di Riyadh, Arab Saudi, setelah diberangkatkan melalui jalur yang diduga kuat ilegal.
Korban diketahui bernama Dede Dasti Nopiyanti (31), warga Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Wanita kelahiran 1994 ini kini dilaporkan tertahan di Syarekah Maharah Human Resource Riyadh dalam kondisi kesehatan yang menurun, namun tetap dipaksa untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa jaminan kesehatan.
Menurut keterangan keluarga korban, Mahmud, kepada awak media DpNews Indonesia pada Kamis (19/02/2026), kondisi Dede saat ini sangat kritis. Alih-alih mendapatkan perawatan dari pihak perusahaan (Syarekah), korban justru dibebani aturan untuk membayar biaya pengobatan secara pribadi.
“Dede di sana sakit, Pak, tapi harus berobat sendiri. Sementara dia sudah tidak sanggup lagi bekerja. Terus uang dari mana untuk berobat? Kami sangat khawatir dengan keselamatannya,” tegas Mahmud melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut, Mahmud mengungkapkan kecurigaannya sejak awal proses keberangkatan. Dede diketahui berangkat melalui rute Surabaya dan sempat transit di beberapa negara. Selama perjalanan transit tersebut, korban dilaporkan sempat terlantar dan kelaparan.
Kini, jika ingin pulang ke tanah air, pihak perusahaan dikabarkan menuntut uang ganti rugi atau tebusan sebesar 80 juta rupiah.
“Saya minta Dede segera dipulangkan ke Indonesia. Jika tidak ada itikad baik, kami pihak keluarga tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi,” tambah Mahmud.
Di sisi lain, pihak perekrut yang berinisial Hj. Imas saat dikonfirmasi mengakui bahwa proses pemberangkatan Dede Dasti Nopiyanti memang tidak menempuh prosedur resmi atau ilegal. Meski menyatakan kesiapan untuk kooperatif, ia berdalih bahwa keputusan pemulangan bergantung pada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemrosesan dokumen tersebut.
“Benar proses saat ini adalah ilegal. Saya siap kooperatif, hanya saja semua tergantung dari Helmi, Geri, dan PT yang memproses terkait permohonan kepulangan Dede Dasti,” ujar Hj. Imas saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi warga sipil dengan modus penempatan tenaga kerja di luar negeri. Tindakan para pelaku yang tetap menjalankan praktik ini meski menyadari pelanggaran hukum yang dilakukan, mencerminkan kurangnya efek jera.
Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keluarga korban dan aktivis pemerhati migran, kini mendesak ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengintervensi kasus ini. Penindakan tegas terhadap jaringan mafia pemberangkatan PMI ilegal di Kabupaten Sukabumi sangat diperlukan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban perbudakan modern di negara penempatan.











