Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Mantan Kepala KUA Cipeundeuy Bantah Terima Uang, Sebut Dirinya Difitnah

501
×

Mantan Kepala KUA Cipeundeuy Bantah Terima Uang, Sebut Dirinya Difitnah

Sebarkan artikel ini

Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipeundeuy

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Kasus dugaan penyelewengan uang sebesar Rp1,5 juta yang menyeret nama mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cipeundeuy, Mohamad Nasir, kini memasuki babak baru. Nasir akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima uang dari warga berinisial A terkait pengurusan buku nikah pada tahun 2022.

Dalam klarifikasinya kepada wartawan, Nasir menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya sebagai ASN.

Baca juga :  Guru Honorer Semarang Diizinkan Mengajar hingga Akhir 2026

“Saya tidak pernah menerima uang dari siapapun terkait pengurusan buku nikah. Semua proses di KUA berjalan sesuai prosedur dan tanpa pungutan di luar ketentuan negara. Tuduhan itu fitnah,” ujar Nasir, Rabu (16/10/2025).

Menurut Nasir, ia menduga ada pihak tertentu yang dengan sengaja ingin menjatuhkan nama baiknya.

Baca juga :  Coffee Morning Kapolsek Purwakarta Kota, Sampaikan 8 Kebijakan Kapolda Jawa Barat

“Saya merasa difitnah. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka secara hukum. Saya siap membuktikan bahwa saya bersih,” tegasnya.

Sementara itu, warga berinisial A sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada Nasir pada tahun 2022 dengan maksud untuk mempercepat penerbitan buku nikah. Namun hingga kini, buku nikah yang dijanjikan tak kunjung diterima, padahal A sudah menikah dan memiliki anak berusia 3,5 tahun.

Baca juga :  Warga Kecamatan Mande, Korban Dugaan Penipuan Oknum Sponsor Lapor Polisi

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat dugaan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik di lembaga keagamaan. Jika benar terjadi pungutan liar, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana.”

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi dari pihak korban ke aparat penegak hukum.

Baca juga :  Bang Ijo Menyapa Serta Memberikan Santunan Untuk Warga Cinangka Kecamatan Cibungur Sari
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!