Dpnews Indonesia || Bekasi – Kasus Pelecehan seksual yang ditangani PPA Polres Metro Bekasi masih P19 karena berkas Peksos di PPA dan dinsos hilang sehingga berkas dikembalikan oleh kejaksaan. (6/11/25)
Muhammad Baihaqi, S.H., M.H (LBH GP ANSOR Kab. Bekasi mengatakan, Laporan awal dibuat pada 21 Juni 2023 dengan nomor registrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Sampai saat ini perkara tersebut masih P19 karena menurut jaksa berkas kurang lengkap yaitu berkas Paksos dari dinas sosial dan pendampingan psikologi oleh UPTD PPA maka dari itu berkas dikembalikan lagi ke Penyidik.
“Kami sangat menyayangkan kok bisa berkas itu sampai tidak ada arsipnya, dikonfirmasi oleh kami selaku kuasa hukum korban ke pihak dinsos arsipnya tidak ada dikarenakan komputer/laptopnya rusak, dan tanggal 11 dipanggil lagi buat laporan ulang dan di UPTD PPA juga arsip tidak ada sedangkan di SP2HP poin 3c jelas bahwa sudah pernah melampirkan bekas tersebut,” tegasnya.
“Kok bisa sih sampai hilang, dan harus pemeriksaan ulang, harusnya mereka punya arsip, kami kecewa berat atas kinerja 2 Instasi tersebut, sehingga perkara klien kita sampai berlarut-larut, bahkan sampai dikembalikan lagi oleh kejaksaan yang menyebabkan Berkas tidak naik Ke P21,” tandasnya.
“Kalau perkara klien saya tidak segera di tindak lanjut, kami akan buat laporan ke Propam dan Inspektorat agar mereka mengkoreksi kinerja instansi tersebut,” ujarnya.
Baihaqi juga menilai kekecewaannya dengan kinerja Unit PPA Polres Metro Bekasi dikarenakan sudah hampir 3 tahun pelaku pencabulan klien kami belum adanya kepastian hukum.
Selain itu, Baihaqi juga menyampaikan bahwa kasus anak tersebut adalah Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. yang mana negara harus hadir dalam menyelesaikan penegakan hukum dan harus secepatnya dan penegak hukum di tangani serius dalam menyikapi kasus pencabulan anak.











