Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Unit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

326
×

Unit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia  || Bekasi – Unit Reskrim Polsek Sukatani mengamankan seorang pria berinisial Rainan alias Bogel alias Benjol yang diduga kuat mengedarkan, menyimpan, sekaligus menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 03.04 WIB di rumah pelaku di Kampung Kranding RT 02/04, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Laporan BKPSDM Bergulir di Polres Majalengka, LKPM Ingatkan Repost Konten Dugaan Jual Beli Jabatan Berpotensi Dipidana

Kapolsek Sukatani melalui Kanit Reskrim IPDA Maurits Bisuk P., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang sebuah plastik hitam ke arah plafon rumah. Ketika diperiksa, plastik tersebut berisi tisu yang membungkus beberapa klip bening berisi sabu-sabu.

Baca juga :  Peringati Harganas Ke-32 Purwakarta: Suasana Semarak Penguatan Keluarga

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 12,18 gram, yaitu:
5,35 gram
3,05 gram
2,30 gram
1,48 gram Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolsek Sukatani,Akp Nano Idratno ,SE,dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmen Polsek Sukatani dalam memberantas narkoba:

Baca juga :  Krisis Penampungan Sampah: Jalan Pasir Ucing Cipeundeuy Dipenuhi Tumpukan Limbah

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sukatani.

Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek.

Baca juga :  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.200 Meter

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan urine, serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.

Pelaku kini terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana mengedarkan, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Satgas Pamtas Kostrad Gotong Royong Perbaiki Honai Masyarakat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!