Dpnews Indonesia || Majalengka – Laporan yang dilayangkan BKPSDM Kabupaten Majalengka ke Polres Majalengka atas beredarnya poster dugaan praktik jual beli jabatan di media sosial membuka babak baru dalam penegakan hukum di ruang digital. Bukan hanya pembuat konten awal yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga setiap akun yang ikut menyebarluaskannya.
Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya, yang akrab disapa Desun, menilai masih banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa mencantumkan sumber atau akun pertama dapat membebaskan pelaku repost dari jerat hukum.
“Anggapan itu tidak tepat. Seseorang yang melakukan repost, share, atau mengunggah ulang suatu konten tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila konten tersebut terbukti memuat fitnah, pencemaran nama baik, atau berita bohong,” ujar Desun.
Menurutnya, rezim hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menempatkan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan maupun pencemaran nama baik sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri.
Artinya, mencantumkan kredit kepada akun pertama bukanlah tameng hukum. Tindakan menekan tombol share, repost, maupun mengunggah ulang tangkapan layar merupakan bentuk pendistribusian kembali informasi kepada publik yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Desun menjelaskan, apabila penyidik kemudian membuktikan bahwa isi unggahan mengandung tuduhan tanpa dasar pembuktian yang sah atau memenuhi unsur pencemaran nama baik, maka setiap akun yang ikut memperluas penyebaran informasi tersebut berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hukum juga mengenal pengecualian. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyebaran suatu informasi dapat dikecualikan dari pemidanaan apabila dilakukan semata-mata untuk kepentingan darurat atau pembelaan kepentingan umum yang sah, bukan dengan tujuan menyerang atau merusak kehormatan seseorang.
“Laporan BKPSDM ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap orang harus memahami bahwa sekali menekan tombol share, tanggung jawab hukumnya juga dapat ikut berpindah,” kata Desun.
Kasus yang kini bergulir di Polres Majalengka diperkirakan tidak hanya mengarah pada pencarian pembuat pertama poster, tetapi juga membuka kemungkinan penelusuran terhadap akun-akun yang berperan menyebarluaskan materi tersebut.
Dalam perkara siber, jejak digital setiap distribusi ulang merupakan bagian dari alat bukti yang dapat ditelusuri penyidik.











