Dpnews Indonesia || Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diduga depresi karena suami meninggal, dikurung selama 13 bulan di Syarekah, dan kini setelah bisa pulang ke Indonesia. Pihak Pemroses dan Perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI) juga perekrut yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab, membiarkan begitu saja.
Hal tersebut menimpa Yani Suryani, warga Kabupaten Subang Jawa Barat. Janda muda yang mendapatkan serangkaian peristiwa yang sangat memprihatinkan ketika menjadi Pekerja Migran di Timur Tengah. Kepada awak media pada Sabtu, 23/03/24, menceritakan kisah tragis ketika berada di Syarekah, negara penempatan Saudi Arabia.
“Saya dikurung di Syarekah dipindah pindah tempat selama 13 bulan, saya mendapatkan perlakuan yang tidak baik, saya selama 13 bulan itu mendapatkan jatah makan tiap hari hanya satu kali itupun hanya malam hari,” lirihnya.
Selain itu, selama kurun waktu tersebut, Yani sama sekali tidak diberi akses ke keluarga, Handphone yang dibawa dari rumahnya pun disita pihak Syarekah.
“Handphone saya disita Syarekah Ewan sehingga saya tidak bisa menghubungi keluarga, saya hanya bisa merenungi nasib dikurung bagai dipenjara, sehingga keluarga saya mengira jikalau saya sudah tiada,” jelasnya.
Kejadian yang menimpa Yani itupun di yakinkan Imas, purna PMI asal Kabupaten Sukabumi yang ketika itu berada satu penampungan, Imas menceritakan jikalau ketika itu Yani mengalami depresi dan seolah dibiarkan pihak Syarekah.
“Saya bersaksi pak, kalau Yani di Syarekah sudah seperti orang stress, kadang ngomong gak nyambung, badan kurus kering, kasian dia pak.” Ungkapnya.
Melihat hal tersebut, membuat kita bertanya, sejauh manakah pertanggung jawaban pemroses di Indonesia terhadap para pahlawan devisa tersebut ketika mendapatkan masalah. Dugaan proses pemberangkatan terkadang dikaitkan dengan lemahnya perlindungan untuk para Pekerja Migran.
Yani adalah potret buram dari perjalanan Pekerja Migran Indonesia yang berada di Timur Tengah yang berangkat secara On Prosedural dengan berbagai Sistem, ketegasan dari pemangku jabatan di bidang ketenaga kerjaan sudah seharusnya di lakukan pembenahan.
Akankah UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bisa menjerat siapa saja yang terkait dengan pemberangkatan Yani, ataukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan modus perekrutan tenaga itu, sudah betul betul terjadi.
Dan pihak pemroses perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Bahana melalui Hj. Iip, warga Kabupaten Purwakarta ketika dikonfirmasi lewat media WhatsApp, lebih memilih Bungkam.











